POJOKNEGERI.COM - Polisi di Samarinda gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.
Terinci, peredaran narkotika yang digagalkan polisi di Samarinda itu adalah 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi.
Hal itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Berikut ini tim redaksi himpun informasi mengenai pengungkapan narkotika jenis sabu 25 kg itu.
1. Diawali penangkapan pria berinisial AL
Dalam penjelasan kepada awak media, pengungkapan ini pertama kali dilakukan polisi dengan mengamankan pria berinisial AL dibilangan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu, AL diamankan petugas dengan barang bukti dua poket sabu 2,51 gram, satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
2. Polisi kemudian tangkap 4 pelaku lain
Dari AL, pengembangan dilakukan pihak kepolisian dan menjurus pada pelaku HR dan MA.
Keduanya kemudian diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ulu.