Setelah ditangkap, polisi sempat melanjutkan penggeledahan pil ekstasi di rumah Deniansyah, yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan barang bukti lain.
Selanjutnya Deniansyah dan barang buktinya dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua bungkus ukuran jumbo obat keras jenis pil ekstasi sebanyak 2000.
"Kemudian ada satu buah kresek plastik warna hitam. Satu buah kantong merk Off White warna cokelat. Satu unit Hp Android merk Vivo warna biru hitam," bebernya.
5. Polisi masih lakukan pendalaman
Ditambahkan Iptu Purwanto, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil ekstasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 195,196,197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Keshatan.
"Kami masih dalami lagi peranannya pelaku didalam kasus ini sebagai apa. Kemudian mencari tau asal barang tersebut dan sudah berapa kali pelaku mengedarkannya, masih pendalaman," katanya.
(redaksi)