POJOKNEGERI.COM - Dua kurir sabu di Samarinda dapatkan hukuman 9 tahun penjara.
Hukuman itu diberikan kepada dua kurir sabu bernama Herman Syarif dan Dani Kristiawan.
Tim redaksi himpun informasi perihal sidang putusan dua kurir sabu di Samarinda itu.
1. Dijatuhi vonis 9 tahun penjara
Herman Syarif dan Dani Kristiawan tak bisa melawan saat mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membacakan amar putusan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan virtual pada Selasa (28/9/2021) sore. Kedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dari berkas perkara terpisah tersebut, dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua budak sabu itu merupakan hasil dari fakta dari serangkaian agenda persidangan. Di mana para terdakwa turut mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
2. Keduanya disuruh oknum bandar yang masih buron
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad dengan didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Muhammad Nur Ibrahim, kembali menyampaikan perihal kronologi perkara kedua terdakwa.
Disebutkan, bahwa kedua terdakwa sama-sama berstatus sebagai kaki tangan dari dua orang bandar sabu yang berbeda dan kini masih berstatus buronan. Herman Syarif merupakan orang suruhan dari bandar Sabu bernama Boha.