POJOKNEGERI.COM - 5 fakta pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri di Samarinda.
Diberitakan, Pemprov Kaltim lakukan pembangunan RS Korpri.
Kegiatan pembangunan RS Korpri itu dilakukan di GOR Sempaja Samarinda.
Perihal pembangunan RS Korpri ini turut menjadi pemberitaan dalam beberapa hari terakhr.
Berikut tim redaksi himpun beberapa informasi mengenai pembangunan RS Korpri di GOR Sempaja Samarinda itu.
1. Dewan justru akui tak ada pembahasan
Muhammad Adam, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyebut selama pembahasan APBD murni 2021, pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pembahasan pembangunan RS Korpri tersebut bersama Pemprov Kaltim.
Padahal Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan Kaltim.
"Sama sekali tidak pernah dibahas. Jangankan dibahas, dibicarakan pun gak pernah," kata Muhammad Adam, Jumat (10/9/2021).
2. Telan anggaran puluhan miliar
Diketahui kemudian, proyek rumah sakit senilai Rp46,68 miliar itu telah dilelang oleh ULP Pemprov Kaltim, pada Juli 2021 lalu.
Pemenang lelang sudah ditentukan. Proyek pembangunan RS Korpri dimenangkan PT Telaga Pasir Kuta, dengan penawaran sebesar Rp43,32 miliar.
Adam mengaku baru mengetahui berjalannya proyek RS tipe C ini, sejak beberapa hari terakhir, ketika terbahas dalam rapat anggaran Banggar DPRD bersama TAPD Kaltim.
"Saya justru baru tahu beberapa hari lalu, saat kami rapat Banggar dan TAPD. Model-model seperti ini kan memang gayanya TAPD. Kalau boleh saya bilang, proyek ini mungkin lewat pintu belakang," imbuhnya.
Dari penelusuran media ini di website lpse.kaltimprov.go.id, proyek pembangunan RS Korpri dimulai pada 24 September 2020 tahun lalu.
24 September, Pemprov Kaltim melakukan lelang perencanaan pembangunan gedung RS Korpri di Samarinda. Melalui APBD perubahan 2020, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp730 juta.
Selanjutnya pada 1 Maret 2021, Pemprov Kaltim kembali melakukan lelang. Kali ini untuk melaksanakan supervisi (pengawasan) pembangunan gedung RS Korpri melalui APBD murni 2021. Nilainya mencapai Rp1,018 miliar.
Untuk pembangunan fisik dilelang pada 5 Juli 2021, dengan nilai kontrak Rp46,68 miliar.
Muhammad Adam menduga, Pemprov Kaltim mencongkel dana SiLPA 2020 lalu.
Karena menurutnya, hingga kini pemprov belum melaporkan penggunaan biaya pada SiLPA 2020 senilai Rp2,95 triliun.
TAPD Kaltim sempat menyampaikan penggunaan dana SiLPA di APBD murni 2021 senilai Rp2,1 triliun.