Selain itu, pihaknya dari Satpol PP juga akan mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki pelanggaran perda yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
"Kami nanti rapat intern di dewan, karena di Satpol PP ada penyidik, ada Kabid PPNS, nanti kami undang dari dinas perhubungan untuk membicarakan masalah ini," ungkap Hasan.
4. Perusahaan bisa kena sanksi
Nantinya setelah diselidiki oleh PPNS menemukan adanya pelanggaran perda seperti yang dilaporkan warga, maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Sesuai yang disampaikan ada beberapa hal serupa seperti ini terjadi di beberapa daerah Kaltim. Kalau terbukti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Terkait mekanisme penelusuran data fakta lapangan, seluruhnya diserahkan kepada tim penyidik dari PPNS.
"Mekanisme itu akan kami serahkan ke penyidik," pungkasnya.
(redaksi)