POJOKNEGERI.COM - Informasi vonis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelaku pencurian motor melibatkan anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kini mendapatkan jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat (1/10/2021) sore kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal vonis kasus curanmor itu.
1. Putusan diberikan usai serangkaian agenda persidangan
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim menyampaikan perihal awal mula sandungan perkara yang menjerat pemuda pengangguran tersebut.
Terdakwa ES bersama rekannya AN dan H, melancarkan aksi pencurian motor (curanmor) di Tepian Mahakam, Segmen Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (23/6/2021) lalu, sekitar pukul 23:00 Wita lalu.
2. Dua pelaku diringkus, satu masih buron
Dari ketiga pelaku curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu hanya berhasil meringkus ES dan AN, remaja di bawah umur dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya diciduk petugas di kediaman mereka masing-masing di Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/6/2021) sore lalu.