POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (5/10/2021), perwakilan warga Desa Long Bentuq, Kutai Timur bersama didampingi LBH Samarinda mendatangi Sekretariat Satpol PP Kaltim.
Tujuan kedatangan mereka mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 6, ayat 1,2, dan 3, Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012.
Perda tersebut diketahui mengatur penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal pelaporan warga Desa Long Bentuq itu
1. Warga lapor kerusakan akses jalan
Valentina Hong, perwakilan warga Long Bentuq menyampaikan laporan ke pihak Satpol PP Kaltim terkait kerusakan akses jalan ke Desa Long Bentuq oleh kendaraan perusahaan kelapa sawit.
Dalam laporannya itu, warga menduga terjadi pelanggaran pada Pasal 6 ayat 1, Perda 10/2012. Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT HPM berdampak pada kerusakan jalan umum.
"Kami sempat melakukan protes, cuma kami tidak diperhatikan. Jalan itu masih dilewati dan kerusakan masih terjadi di jalan akses warga," kata Valentina Hong, ditemui usai mediasi bersama Satpol PP Kaltim, Selasa (5/10/2021).
2. Kerusakan diklaim sepanjang lebih 10 kilometer
Dari Desa Long Bentuq akses jalan warga menuju jalan poros berkisar kurang lebih berjarak 30 kilometer. Sementara untuk kerusakan jalan menurut pengakuan Valentina Hong, sepanjang lebih dari 10 kilometer.
"Jalannya itu berlubang, mungkin berlebihan muatannya itu. Berlubang dan saat hujan penuh dengan lumpur. Aktivitas kami keluar desa jadi terhambat," jelasnya.
Akibat rusaknya akses warga tersebut, tidak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi warga desa yang menggunakan jalan akses tersebut. Bahkan saat kondisi jalan rusak berat, warga kerap menginap di jalan karena tidak bisa melanjutkan perjalanan.
"Kami sering bermalam karena jalan rusak, ada juga pengguna motor karena jalan rusak dan terperosok ke dalam lubang akhirnya harus nginap di jalan itu. Sering terjadi. Kecelakaan sering tapi kalau menyebabkan meninggal dunia belum pernah," tegasnya.
Beberapa kali warga melayangkan protes kepada pihak perusahaan. Hanya saja keluhan dan protes warga tersebut tidak pernah digubris oleh perushaaan.
3. Jawaban pihak Satpol PP
Sementara itu Hasan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, mengaku pihaknya akan menampung laporan yang disampaikan masyarakat Long Bentuq Kutim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bakal melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kaltim. Untuk masalah jalan kewenangannya dipegang oleh Dishub Kaltim.
Selain itu, pihaknya dari Satpol PP juga akan mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki pelanggaran perda yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
"Kami nanti rapat intern di dewan, karena di Satpol PP ada penyidik, ada Kabid PPNS, nanti kami undang dari dinas perhubungan untuk membicarakan masalah ini," ungkap Hasan.
4. Perusahaan bisa kena sanksi
Nantinya setelah diselidiki oleh PPNS menemukan adanya pelanggaran perda seperti yang dilaporkan warga, maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Sesuai yang disampaikan ada beberapa hal serupa seperti ini terjadi di beberapa daerah Kaltim. Kalau terbukti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Terkait mekanisme penelusuran data fakta lapangan, seluruhnya diserahkan kepada tim penyidik dari PPNS.
"Mekanisme itu akan kami serahkan ke penyidik," pungkasnya.
(redaksi)