Di sisi lain, keduanya adalah dua organ konstitusional yang berbeda, sehingga harus dibedakan satu sama lain.
Fahri menegaskan, tugas wapres membantu presiden berbeda dengan fungsi para menteri yang menurut UUD 1945 adalah pembantu presiden.
Berdasarkan kaidah konstitusional, wakil presiden bertindak mewakili presiden apabila presiden berhalangan melaksanakan kewajiban hukum dalam bentuk kegiatan tertentu atau dalam lingkungan kewajiban konstitusional presiden.
Selain itu, wapres juga mewakili presiden apabila presiden tak bisa memenuhi kewajiban konstitusional karena alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.
Wapres pun bertindak sebagai pendamping presiden saat melakukan kewajibannya, juga dapat bertindak sebagai pejabat publik.
Secara ketatanegaraan, eksistensi hukum wakil presiden terhadap presiden dapat memiliki sejumlah kemungkinan, antara lain sebagai wakil presiden selaku kepala pemerintahan, sebagai pengganti presiden, sebagai pembantu presiden, sebagai pendamping presiden, maupun sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.
Fahri mengingatkan, eksistensi presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mempunyai kedudukan serta peran yang sangat vital dan strategis. (redaksi)