POJOKNEGERI.COM - Penyitaan aset dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 (BAKTI Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset milik Elvanno Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut.
"Kamis (16/2), Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2).
Dalam keterangannya, Ketut mengatakan total ada 20 barang bukti yang berhasil disita penyidik dari Elvanno dalam kasus itu.
Aset tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti untuk tersangka Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Berikut daftar 20 aset yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus BAKTI Kominfo:
1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran
2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.