Ia menjelaskan, setidaknya hadirnya Fordamai IKN mampu merefleksikan kepentingan warga Kota Samarinda serta pelaku usaha hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dikemudian dari warga lokal turut menjadi bagian yang dapat berkontribusi bagi perpindahan IKN.
"Jadi mulai sekarang kami akan menginventarisir potensi apa saja yang mampu dimanfaatkan dari kekuatan lokal untuk dapat berkontribusi kemudian kami akan menjadi jembatan untuk menyalurkan itu," tuturnya.
Apalagi, tambahnya, terdapat poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Badan Otorita IKN yang di mana memberikan ruang dalam proses pembangunan IKN untuk memberdayakan kemampuan masyarakat lokal.
"Poinnya jika pembangunan dilakukan oleh perusahaan luar Kalimantan tidak boleh meninggalkan perusahaan lokal, jadi di situlah kami hadir untuk menjembatani kepentingan itu," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)