IMG-LOGO

IMG
Home Nasional UU TNI Mendapat Banyak Penolakan, Puan Maharani: Tolong Baca Dulu
nasional | umum

UU TNI Mendapat Banyak Penolakan, Puan Maharani: Tolong Baca Dulu

Hasa - 25 Maret 2025 15:39 WITA

UU TNI Mendapat Banyak Penolakan, Puan Maharani: Tolong Baca Dulu

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang belum lama ini disahkan DPR terus menuai penolakan dari berbagai pihak. Gelomban...

IMG
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI (HO)

POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang belum lama ini disahkan DPR terus menuai penolakan dari berbagai pihak.

Gelombang massa demo yang menolak UU TNI terus meluas ke berbagai daerah. Ada beragam alasan massa menggelar demo, salah satunya mereka khawatir UU TNI tersebut dapat melemahkan masyarakat. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI.

Puan meminta massa yang melakukan aksi demo untuk membaca isi UU TNI terlebih dahulu.

"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-16 DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Puan pun meminta semua pihak menahan diri di bulan suci Ramadan. Puan mengajak masyarakat menjalani ibadah puasa dengan damai hingga selesai.

"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," kata dia.

Bahkan sebelumnya UU TNI yang baru disahkan kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

(*)

Berita terkait