Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menj...
POJOKNEGERI.COM - Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (25/3/2025).
Sidang vonis tiga TNI AL Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2 dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Selain itu, keduanya juga mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari institusi TNI.
Sementara itu, Rafsin Hermawan selaku terdakwa 3 divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Rafsin Hermawan juga dipecat dari institusi TNI AL.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Diketahui, ketiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 dan melakukan penadahan mobil.
Bambang Apri Atmojo adalah paman dari Sertu Akbar Aidil.
Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan berasal dari Satuan Kopaska Armada I, sedangkan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).
Kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.
(*)