POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (2/2/2022), gugatan dilayangkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK itu terjait dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tak kurang ada lebih dari 40 orang yang tergabung dalam PNKN, termasuk diantaranya adalah purnawirawan jenderal hingga aktivis.
Terbaru, jumlah orang yang bergabung menjadi lebih 60 orang.
Sejumlah nama yang bergabung dalam PNKN itu antara lain Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko serta sejumlah tokoh lainnya.
Mereka menggugat UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota tak benar-benar menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Disampaikan Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," kata Marwan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Victor Santoso, Kuasa Hukum Penggugat IKN menyoroti persoalan partisipasi publik yang dinilainya minim.
"Partisipasi publik. Kami melihat prosedur 42 hari yang digunakan DPR sejak RUU itu ditetapkan, itu sangat minim partisipasi publik. Nanti di persidangan kami akan melihat, siapa-siapa saja yang dilibatkan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2022), DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu terjadi dalam sidang paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Selanjutnya diketahui, ada 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun 8 Fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB.
Sementara itu, fraksi PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Selain itu juga dengan alasan bahwa RUU IKN dibahas terlalu terburu-buru.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)