
POJOKNEGERI.COM – Selama ini hampir satu tahun, kendaraan mobil kepala daerah Gubernur Kaltim belum pernah diganti. Pasalnya, beberapa tahun tidak ada perhatian untuk masa pakai kendaraan dinas. Wajar jika Pemprov Kaltim mengadakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan.
Misalnya, kendaraan dinas untuk operasional di kantor perwakilan Jakarta maupun kendaraan dinas operasional untuk kunjungan ke dalam daerah.
Namun persoalan pemgadaan kendaraan dinas tidak diketahui oleh publik menjadi polemik.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut telah melalui prosedur resmi dan didasarkan pada kebutuhan sesuai regulasi. Bukan berdasarkan untuk kepentingan kemewahan semata.
Ia menegaskan, pengadaan kendaraan dinas merupakan bagian dari penataan dan peremajaan aset daerah yang sudah waktunya dilakukan untuk pergantian sesuai masa pakai.
Sejumlah kendaraan operasional yang saat ini digunakan, menurut dia, telah berusia lebih dari lima tahun. Bahkan ada yang melebihi batas usia pakai kelayakan teknis.

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, dinilai tidak lagi efisien karena biaya perawatan semakin tinggi dan berpotensi menghambat mobilitas pelayanan.
“Ini bukan soal gaya atau kemewahan. Ini tentang efektivitas kerja. Kendaraan operasional yang sudah tua justru membebani anggaran, karena biaya servis dan perawatan terus meningkat,” ujar Rudy menjelaskan, Senin (23/2/2026).
Sebagai provinsi dengan wilayah yang luas dan karakter geografis yang menantang, lanjut Rudy, wilayah Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan kendaraan operasional yang tangguh dan prima.
Mobilitas kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) cukup tinggi, mulai dari kunjungan kerja ke kabupaten/kota sempai ke peleosok pedalaman, monitoring proyek strategis, hingga koordinasi lintas sektor.
Kendaraan yang digunakan saat ini menggunakan jenis Land Cruiser tipe Defender milik pribadi, untuk tugas kunjungan ke dalam daerah hingga ke pelosok pedalaman.
Hanya saja, pengadaan mobil yang saat ini sudah berjalan untuk kebutuhan di kantor perwakilan di Jakarta. Pasalnya, kendaraan dinas di kantor perwakilan yakni jenis Alpahrd yang sudah melebihi batas waktu penggunaan untuk pejabat.
Untuk diketahui, selama ini untuk operasional kendaraan dinas di Jakarta, Rudy menggunakan kendaraan mobil pribadinya jenis Lexus merek Toyota.
Rudy Mas’ud juga menanggapi kritik terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai standar dan batasan pengadaan kendaraan dinas.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan tersebut telah mengacu pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Aturan tersebut, kata Rudy, secara jelas menetapkan batas maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat daerah. Untuk jenis sedan, kapasitas mesin dibatasi maksimal 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
“Ada aturan mainnya. Kita merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di situ sudah diatur kapasitas mesin maksimal. Untuk sedan 3.000 cc, untuk jeep 4.200 cc. Mobil yang kita adakan kapasitasnya 3.000 cc, jadi masih dalam koridor aturan,” tegas Rudy.
Ia memastikan, proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melampaui batas spesifikasi yang diatur pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak menyalahi regulasi yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Rudy Mas’ud juga menekankan, bahwa Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai etalase Indonesia, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut.
Rudy menambahkan, sebagai daerah yang kini menjadi sorotan nasional bahkan internasional, perlu adanya kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan menjadi hal yang penting.
“Kalimantan Timur sekarang menjadi perhatian nasional dan internasional karena adanya IKN. Kita adalah etalase Indonesia. Tentu kita harus menyiapkan sarana pendukung pemerintahan yang representatif dan layak,” ungkapnya.
Rudy menambahkan, seluruh proses pengadaan telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan tidak ada proses yang dilakukan secara tertutup.
“Kita bekerja sesuai aturan. Semua ada dalam perencanaan anggaran dan dibahas secara transparan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan masyarakat juga berhak mengetahui prosesnya,” tambahnya.
(Redaksi)
