Tak hanya meminjam, kala itu RF pun menjanjikan akan memberi imbalan kepada NA atas uang yang dipinjamnya. Yakni NA dijanjikan mendapat keuntungan Rp 572 juta dari uang Rp 1,2 miliar.
Selain pengembalian uang berlipat, RF juga menjanjikan kalau penggantian akan dilakukan tiga minggu setelah dana pinjaman dia terima.
Namun ketika jatuh tempo, RF justru memberikan selembar cek bodong senilai total Rp 1.814.893.000 kepada NA.
Setelah dipastikan lembaran cek tersebut bodong, NA lantas melaporkan RF ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya diringkus beserta barang bukti, selembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, selembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan selembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000.
Hasil perbuatannya, RF pun kini harus menanggung hukumannya. Dia pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)