POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA -- Perkembangan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oknum honorer, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bernama RF (43).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan kerugian seluruh korban mencapai Rp 6 miliar.
Hal ini sebagaiaman disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini.
Kata dia, dari penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali mendapatkan laporan dari total 6 korban yang merasa uangnya telah digelapkan dan ditipu dari aksi RF.
“Iya sudah kita tanyakan (Penyelidikan lebih lanjutnya), dan sampai sekarang masih proses. Kalau korbannya sekarang sudah ada sekitar 6 orang. Dengan total kerugian Rp 5-6 miliar,” terang Ary Fadli, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut kata Ary Fadli, sejatinya korban penipuan RF diperkirakan lebih dari 6 orang. Namun beberapa di antaranya diduga telah diselesaikan oleh RF.
“Kemungkinan ada beberapa korban yang sudah diselesaikan. Karena pelaku ini sistemnya gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Kendati demikian, Ary Fadli meminta agar publik lebih dulu bersabar. Sebab kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan RF masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu saat ditanya lebih jauh, mengenai aksi RF yang dilakukan sendiri atau memiliki komplotan. Ary Fadly dengan singkat menjawab, kalau hasil penyidikan saat ini NA masih berstatus pelaku tunggal dalam menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Sementara belum ada indikasi pelaku lain dan dia hanya bergerak sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, penyebab pelaku bernama RF telah menipu dan menggelapkan uang temannya bernama NA dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Informasi dihimpun, NA melaporkan pegawai honorer itu setelah merasa ditipu dengan diberi lembaran cek kosong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11/2023) lalu.
Kasus bermula pada akhir Agustus 2023 kemarin. Saat itu RF mendatangi NA untuk meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar.
Alasan peminjaman, RF membutuhkan modal untuk mendanai kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda.
Tak hanya meminjam, kala itu RF pun menjanjikan akan memberi imbalan kepada NA atas uang yang dipinjamnya. Yakni NA dijanjikan mendapat keuntungan Rp 572 juta dari uang Rp 1,2 miliar.
Selain pengembalian uang berlipat, RF juga menjanjikan kalau penggantian akan dilakukan tiga minggu setelah dana pinjaman dia terima.
Namun ketika jatuh tempo, RF justru memberikan selembar cek bodong senilai total Rp 1.814.893.000 kepada NA.
Setelah dipastikan lembaran cek tersebut bodong, NA lantas melaporkan RF ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya diringkus beserta barang bukti, selembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, selembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan selembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000.
Hasil perbuatannya, RF pun kini harus menanggung hukumannya. Dia pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)