Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Kaltim

Upaya Pansus RTRW DPRD Kaltim Terhambat Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN, Jawad: Tertunda Berbulan-bulan

Senin, 6 Februari 2023 18:0

WAWANCARA: A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim/DIKSI.CO

POJOKNEGERI.COM - Perpanjangan masa kerja kembali diminta Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kaltim.

Permohonan ini dikarenakan hasil persetujuan substansi dengan pemerintah pusat belum diterima, hal inilah membuat kinerja Pansus RTRW Kaltim 2024-2042 jalan di tempat.

Pasalnya, sampai saat ini Pansus RTRW Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RTRW Kaltim.

Anggota Pansus RTRW Kaltim, A Jawad Sirajuddin, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.

"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).

Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.

Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan