"Saat ini sektor bisnis berimbas karena Covid-19. Namun ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 Rp 2,98 juta.
Angka UMP itu tidak berubah dari UMP tahun 2020.
Hal itu tak lepas dari imbas pandemi COVID-19 yang terjadi.
(advertorial)