POJOKNEGERI.COM - Kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih Samarinda sampai saat ini masih bergulir di kepolisian.
Satu oknum lurah dan satu oknum di luar ASN (aparatur sipil negara) telah diamankan kepolisian di kasus itu.
Pihak DPRD Samarinda juga berikan respon.
Suparno, anggota DPRD Samarinda sampaikan bahwa secara terang sudah diketahui pihak lurah melanggar aturan.
"Yang namanya pungli itu sudah pasti melanggar aturan yang ada," ujar Suparno kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia pun mendukung segala langkah yang akan dilakukan Pemkot Samarinda dalam memberi sanksi kepada oknum yang terlibat.
"Ya, karena ini sudah merusak citra," katanya.
Diketahu, dalam kasus pungli PTSL itu, dua orang esmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000.