POJOKNEGERI.COM - Jelang akhir tahun, biasanya akan dibahas perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk standarisasi upah pekerja.
Hal ini juga disuarakan pihak DPRD Samarinda.
Deni Hakim Anwar, anggota DPRD Samarinda yang duduk di Komisi IV harapkan adanya kenaikan upah minimum untuk pekerja di Samarinda.
Saat ini, ia nilai ekonomi di Kaltim dan Samarinda sudah mulai bergerak.
Sehingga diharapkan juga berimbas bagi kesejahteraan pekerjanya.
"Kami (Komisi IV) berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa dinaikan, agar kesejahteraan para buruh terus meningkat," ujarnya, Kamis (21/10/2021).
Jika nanti UMP telah ditetapkan, ia berharap agar tiap perusahaan yang ada di Samarinda bisa mengikuti regulasi.
"Saat ini sektor bisnis berimbas karena Covid-19. Namun ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 Rp 2,98 juta.
Angka UMP itu tidak berubah dari UMP tahun 2020.
Hal itu tak lepas dari imbas pandemi COVID-19 yang terjadi.
(advertorial)