Jika tidak terpenuhi juga 54 orang peserta forum maka mekanisme selanjutnya yakni menunda musyawarah selama 60 menit.
Setelah ditunda 60 menit juga tidak tercapai maka musyawarah dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
"Itu ada di dalam AD/ART. Makanya tidak ada yang kita rekayasa karena semua mengacu kepada aturan baik yang ada di dalam AD/ART maupun aturan khusus yang diatur oleh KONI pusat," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)