Sabtu, 18 Januari 2025

TikTok, Spotify dan Telegram Cs Sudah Aman dari Blokir Kominfo

Selasa, 19 Juli 2022 14:20

Ilustrasi Telegram/ Unsplash

POJOKNEGERI.COM - Terpantau hingga Senin (18/7/2022), sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai ramai-ramai melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah nama-nama platform besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir.

Kominfo mengatakan bagi perusahaan, baik itu dalam negeri alias PSE domestik maupun PSE asing, apabila mereka termasuk penyelenggara sistem elektronik, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia.

Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Daftar sejumlah PSE yang sudah terdaftar di Kominfo:

- Microsoft Cloud Services

- Genshin Impact

- Telegram

- Gojek

- Gopay

- Mobile Legends: Adventure

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan