Tiga Pejabat Kejari HSU Dicopot, Status PNS Dinonaktifkan

POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Agung mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kejagung menonaktifkan Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Kejagung langsung mencopot ketiganya dari jabatan setelah KPK menetapkan status tersangka.
Ia menambahkan Kejagung menonaktifkan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sampai pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah copot dari jabatannya dan nonaktif sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
Ia menambahkan dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Lebih lanjut, Anang menegaskan Kejagung juga tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.
Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih melarikan diri.
Terungkapnya kasus ini dalam dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18) pagi.
“Yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang. ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” sambungnya.
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
Modus Pemerasan
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep menuturkan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ada proses hukumnya.
“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” tutur Asep.
Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Kemudian melalui perantara Asis, yaitu penerimaan dari Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta.
“Sementara itu, ASB [Asis Budianto] yang merupakan perantara APN tersebut. Dalam periode Februari-Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ucap Asep.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta. Tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Albertinus diduga juga mendapat penerimaan lainnya sejumah Rp450 juta. Rinciannya transfer ke rekening istri Albertinus senilai Rp405 juta. Dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU dan Sekretariat Dewan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.
(*)
