Lalu, berapa THR Puan Maharani?
Besaran THR ketua dan anggota DPR Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000, sedangkan wakil ketua DPR menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulan, namun tunjangan yang termasuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat dengan total Rp 14.215.000.
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Rinciannya adalah:
- Tunjangan istri atau suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau paket: Rp 2.000.000