POJOKNEGERI.COM - Berapa THR Puan Maharani?
Tim redaksi himpun informasi THR Puan Maharani.
Sebagai informasi, tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima dana pensiun telah dipastikan cair tahun ini.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan bahwa THR cair pada H-10 Lebaran 2022.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pejabat negara juga akan menerima THR.
Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Prastowo.
Akan tetapi, proses THR yang diterima tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti yang berlaku bagi ASN.
Pasalnya, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada aturan mengenai tunjangan penghasilan.