Usai dilakukan vaksinasi kepada anggota keluarga gubernur, terdapat sisa lebih dosis vaksin.
Standar operasional vaksinasi, vial yang sudah dibuka wajib dihabiskan dalam waktu singkat. Jika tidak, dosis vaksin tersisa wajib dimusnahkan.
"Karena kalau sudah dibuka itu satu vial kan, harus dibuang. Daripada dibuang kan suntikan saja," paparnya.
Kadinkes Kaltim menegaskan booster yang dilakukan kepada Isran Noor, bukan atas dasar keinginan sang gubernur. Namun menyelamatkan sisa dosis vaksin sisa penyuntikan.
"Bukan Pak Isran yang mau atau meminta booster, tapi kami yang menawari. Disuntikan aja pak (booster) dari pada terbuang. Gak ada program booster ke pejabat," katanya.
(redaksi)