“Tolong pak, tadi saya sudah sampaikan sudah salat dzuhur,” kata Puan.
Meski sudah diingatkan, kader PKS, Amin AK ingin tetap menyampaikan interupsinya.
Puan kemudian memperbolehkan Amin berbicara, tapi cuma satu menit. Kemudian, Amin menawar agar diberi waktu interupsi selama empat menit.
“Empat menit, pimpinan,” kata Amin.
Akhirnya, tepat pukul 13:42 WIB, Amin langsung menyampaikan interupsinya yang menyoroti kelemahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seolah-olah mengizinkan zina atas dasar sexsual consent.
Amin AK juga menyinggung soal kekosongan hukum LGBT di Indonesia yang mengatur prihal Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT).
Serta pengibaran pride flag atau bendera LGBT oleh Kedutaan Besar Inggris.
Setelah baru tiga menit intrupsi berlangsung, tepatnya pukul 13:45 WIB, mikrofon milik Amin langsung mati.