POJOKNEGERI.COM - Tarif baru untuk Jalan Tol Balikpapan Samarinda akan diberlakukan. Adapun untuk penerapan tarif baru itu, akan meningkat sekitar 16 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 398/KPTS/M/2023.
Adanya kenaikan tarif tol untuk Jalan Tol Balikpapan Samarinda ini, disebut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Jalan Tol Balikpapan Samarinda.
Terkait kenaikan tarif Tol Balsam, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyampaikan kenaikan harga tarif ini wajar melihat adanya penyesuaian harga di setiap inflasi.
"Wajar aja, setiap inflasi itu pasti ada penyesuaian harga. Sudah tidak seimbang lagi nanti dengan biaya operasional, kalau tidak disesuaikan ketika terjadi inflasi," kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Selasa (11/4/2023).
Kenaikan sebesar 16 persen ini, pastinya sudah melalui perhitungan yang matang dari pemerintah pusat.