POJOKNEGERI.COM - Jajaran Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus besar.
Kali ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penipuan online, dan menyebabkan korban merugi hingga lebih dari Rp 100 juta.
Keempat orang itu adalah Sadam (32) Deni (34), Alda (24) dan RA (19).
Otak pelakunya, yakni Sadam yang diamankan polisi dari Kota Jombang, Jawa Timur. Sedangkan tiga sisanya dibekuk di Samarinda.
“Mereka ini saling kenal di penjara. Perlu saya sampaikan bahwa mereka adalah sindikat terorganisir. Melibat pelaku di dua pulau berbeda (Kalimantan dan Jawa),” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/4/2023).
Lenjut dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.