"Dari 7 yang kita amankan, 4 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," tambahnya.
Selain itu, Sustyo pun menerangkan saat ini jajarannya masih terus bergerak melakukan pendalaman kasus. Sebab kuat dugaan masih ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut.
"Kami juga berharap agar para pelaku dan pemodal bisa dihukum berat, agar ada efek jera," terangnya.
Turut ditambahkan, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengungkapan tersebut juga merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
"Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan hingga ditahap P-21.