Nasional
Sedang tren

Tambang Ilegal di IKN, Basuki Hadimuljono Sebut 351 Kontainer Batubara Disita

POJOKNEGERI.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan adanya aktivitas ilegal yang masih berlangsung di kawasan pembangunan IKN, termasuk tambang batubara tanpa izin.

Aktivitas tersebut dinilai mengganggu upaya pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Basuki menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku aktivitas ilegal dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Untuk menciptakan kota hutan, kita tidak hanya menanam pohon. Kami juga membentuk satgas tambang ilegal, satgas lingkungan hidup, dan satgas aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.

Penemuan Tambang Ilegal

Basuki menjelaskan, sejak awal temuan adanya bukaan tambang seluas 19.729 hektare, dengan luasan tambang tanpa izin mencapai 4.236,69 hektare. Aktivitas penambangan ilegal tersebut mempercepat deforestasi dan penggundulan hutan, sehingga mengancam target pemulihan dan perlindungan 65 persen area IKN sebagai kawasan lindung.

Penertiban tambang ilegal di kawasan IKN telah berlangsung sejak 2023. Salah satu operasi besar bersama Bareskrim Polri di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang menjadi salah satu titik rawan aktivitas pertambangan batubara ilegal.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan menyita 351 kontainer batubara, terdiri dari 248 kontainer di Surabaya dan 103 kontainer di Balikpapan. Selain itu, turut amankan 9 unit alat berat, 11 truk trailer, 5 stockpile batubara, serta sejumlah dokumen palsu untuk melancarkan aktivitas ilegal.

Penetapan Tersangka

Basuki menambahkan, hasil penindakan juga menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat langsung dalam pengelolaan tambang ilegal dan distribusi batubara tanpa izin.

“Hasilnya adalah telah disita 351 kontainer batubara, alat berat, truk trailer, dokumen palsu, dan lima jadi tersangka,” kata Basuki.

Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Sebelumnya, aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhirnya terungkap.

Tambang ilegal ini telah merusak sedikitnya 300 hektare hutan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman.

Operasi tersebut menjadi langkah tegas pemerintah pusat dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis penting bagi keberlanjutan IKN.

Tahura Bukit Soeharto selama ini terkenal sebagai kawasan pelestarian alam strategis. Area ini bukan hanya menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna endemik Kalimantan. Tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah pembangunan IKN

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan konservasi. Otorita IKN kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi lapangan dan menemukan tanda-tanda eksploitasi batu bara tanpa izin resmi.

“Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, kami menemukan adanya aktivitas penambangan di kawasan yang jelas-jelas berstatus konservasi. Aktivitas ini tidak memiliki izin usaha pertambangan dan melanggar batas perlindungan lingkungan,” ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi.

Setelah penyelidikan mendalam, tim menemukan indikasi pemalsuan dokumen perizinan untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami temukan modus pemalsuan dokumen perizinan. Aktivitas penambangan itu di dalam kawasan Tahura yang seharusnya di lindungi,” jelas Irhamni.

Hasil penyelidikan Bareskrim mengarah pada penetapan lima orang tersangka, dengan empat laporan polisi yang kini sedang berproses. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia alat berat, pengelola lapangan, hingga pihak yang mengatur distribusi hasil tambang ke luar daerah.

“Semua pelaku sudah kami identifikasi, termasuk jaringan pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal itu. Mereka menggunakan berbagai jalur untuk mengelabui petugas,” ujar Irhamni.

Dari hasil penyidikan awal, aparat menemukan bahwa hasil tambang tersebut dikirim menggunakan sekitar 4.000 kontainer menuju Surabaya, Jawa Timur. Nilai ekonominya sekitar mencapai Rp80 miliar.

“Selain kerugian ekonomi negara, dampak ekologisnya jauh lebih besar. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang tidak ternilai,” tegasnya.

Sekitar 300 Hektare Hutan Tahura Rusak

Menurut hasil verifikasi lapangan, sekitar 300 hektare hutan Tahura Bukit Soeharto rusak akibat pembukaan lahan dan kegiatan eksploitasi batu bara. Kawasan tersebut sebenarnya masuk zona pelindung ekosistem IKN yang berfungsi menahan erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan ekstrem.

“Hutan itu adalah paru-paru ekologis IKN. Kalau rusak, bukan hanya Samarinda dan Kutai Kartanegara yang terdampak, tapi juga keberlanjutan pembangunan IKN secara keseluruhan,” kata salah satu pejabat Otorita IKN yang enggan di sebut namanya.

(*)

Artikel Terkait

Back to top button