POJOKNEGERI.COM - Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis (11/5/2023), pewaris Lippo Group itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sekadar informasi, Grace Tahir merupakan anak kedua dari empat bersaudara yang lahir pada 6 Maret 1976 dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady.
Berdasarkan data Forbes pada 2020, ayah Grace, Dato Sri Tahir memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp 62,7 triliun lewat perusahaan yang didirikannya bernama Mayapada Group.
Dalam perjalanannya, perusahaan ayah Grace memiliki sejumlah lini bisnis seperti perbankan, perawatan kesehatan, serta real estate.
Sementara ibu Grace merupakan anak dari konglomerat pendiri Lippo Group, Mochtar Riady.
Kini, Grace turut ikut andil dalam beberapa bisnis ayahnya.
Ketika dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Grace Dewi Riady tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui apa yang digali KPK lewat pemeriksaan Direktur Mayapada Hospital itu.
Selain Grace, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta serta pensiunan bernama Imam Pamudji.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan ayah Mario Dandy sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.
Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail. (*)