Selain mencuri di Samarinda, masih kata Gulo, AA rupanya juga pernah melakukan aksi serupa. Tepatnya di Balikpapan. Saat itu ia tidak mencuri uang melakukan sepasang sepatu.
"Sekarang, masih terus kami dalami keterangan pelaku. Pengakuannya baru itu aja," tambah Gulo.
Tak seperti di film layar kaca, kini nasib heroik AA di Samarinda harus berujung penjara. Sebab ia disangkakak pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(redaksi)