POJOKNEGERI.COM - Fakta terbaru terungkap dari pengungkapan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih Samarinda.
Dari kasus pungli PTSL itu, dua orang diamankan pihak kepolisian, yakni oknum Lurah dan satu lagi, oknum bernama Rusli yang merupakan orang di luar ASN.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000. Untuk diketahui, pada aksi pungli yang dilancarkan kedua pelaku, minimal satu korbannya dimintai iuran hingga Rp3 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017. Malainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah. Padahal Rusli hanyalah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.
Praktik kotor ini bahkan telah dilakukan sejak November 2020. Ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dimana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu. Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih.