Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum.
Edi Apriliansyah dan Rusli AS akhirnya disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun penjara.
Berlanjut, dalam rilis kepolisian itu, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp 678.350.000 juta yang disita.
Namun Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan bahwa dari jumlah itu, hanya ada Rp 508.350.000 juta yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ini berarti ada selisih sekitar lebih Rp170 juta.
Dana lebih sekitar Rp170 juta itu sudah habis digunakan oleh tersangka Rusli untuk modal operasional dan pengadaan kwitansi serta berkas lainnya yang digunakan tersangka untuk menarik pungli yang lebih besar lagi dari warga masyarakat.
(redaksi)