POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menjelaskan terkait penyelarasan tambahan penghasilan di luar gaji guru tersertifikasi pemerintah pusat yang mengajar di Kota Samarinda.
Sesuai aturan baru yang terbit, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (PERMENDIKBUD dan RISTEK) Nomor 4 tahun 2022 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu menerangkan, dalam Bab 4 Tambahan penghasilan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 terdapat larangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada guru yang telah terserfitikasi atau mendapatkan tunjangan profesi.
“Pasal 1 itu menyebut guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan. Nah, lalu dipertegas lagi lagi di Ayat 2, yakni guru ASN yg dimaksud Ayat 1 tadi adalah yang belum menerima TPG (Tunjangan Penghasilan Guru),” kata Andi Harun dalam Dialog Pendidikan yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda di Cafe Sulaiman, Jalan Juanda, Kamis malam (6/10/2022).
Dengan begitu lanjut Andi Harun, dirinya beserta jajaran pejabat OPD terkait hanya mengikuti aturan yang berlaku.
Pemkot Samarinda disebutnya bukan tidak ingin mengakomodir aspirasi para guru namun lebih dari itu, pemkot hanya patuh pada aturan dan kebijakan pusat.
“Bukan kami sengaja melakukan itu evaluasi itu, tapi ini bicara aturan. Itu sebabnya kami ajak perwakilan guru ke Dirjen Keuangan agar bisa mendapat penjelasan langsung. Alhamdulilah kalau aspirasi guru ASN dikabulkan. Jelas tidak ada masalah bagi pemkot,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, ratusan guru pada tanggal 3 Oktober 2022 kemarin menggelar aksi unjuk rasa di balai kota Samarinda sejak pagi hari.
Dalam kesempatan tersebut Andi Harun menerima perwakilan 15 guru untuk berdialog dan munculah kesepakatan bersama untuk mendapat penjelasan langsung dari Dirjen Keuangan Daerah sebagai penjelasan lain terkait ruang Fiskal APBN dan APBD Samarinda.