Kendala sebelumnya, jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail, merupakan jalan non status, Pemprov diketahui berkeinginan menjadikan menjadi berstatus jalan provinsi.
Namun kendala yang dihadapi memang tidak mudah, pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.
Hingga akhirnya 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan.
"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.
Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan salah satunya untuk pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.
Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.