POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim berkomitmen membayarkan lahan warga pada proyek pelebaran jalan Ring Road II sejak 2012 silam.
Hal itu disampaikan Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, usai gelar rapat bersama warga dan kuasa hukum, pada Selasa (7/3/2023).
Menurut Aji Firnanda, pihaknya akan membayar lahan warga sesuai nilai appraisal dari lahan milik 31 warga.
"Pemprov Kaltim konsisten, dari awal kami tegaskan bahwa siap membayar. Memang kemarin rencana melalui proses pengadilan, tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi," kata Aji Firnanda, Selasa (7/3/2023).
Menuju proses pembayaran ganti rugi lahan warga, Pemprov Kaltim lebih dulu memastikan bagaimana lahan yang akan dibayar sesuai aturan dengan pendampingan Kejati Kaltim.
"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," lanjutnya.