Hal ini ditanggapi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan serta merta mengambil keputusan, dengan terlebih dahulu melihat penyebab dari hal tersebut.
“Tentu kita melihat alasannya dulu kan, jadi nanti akan ada penyesuaian, seperti misalnya kalau barang ini dikirim langsung dari kapal,”kata Andi Harun saat ditemui di Balai kota Samarinda.
Ia mengatakan apabila barang bekas impor itu dijual tanpa adanya proses, maka faktor legalitas dan asal muasal barang didorong AH untuk diperhatikan dengan seksama.
“Kalau ini dijual tanpa proses yang jelas, maka menjadi berbahaya bagi para pemakainya,”jelasnya.
Detail daripada larangan itu, sambung dia, akan dipelajari. Kemudian pihaknya akan komunikasikan kepada para pemilik usaha.