Soal Jual Beli Pakaian Bekas, Wali Kota Andi Harun: Pemkot Perhatikan Seluruh Aspek
POJOKNEGERI.COM - Saat ini jual beli pakaian bekas atau yang saat ini sering disebut dengan thrifting menjadi kesukaan pada kaum milenial saat ini.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.