POJOKNEGERI.COM - Usai pamer kemaluan di depan bocah 9 tahun, pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk petugas kepolisian.
Tindak amoral yang dilakukan pria bernama MM (50) itu pasalnya tak bisa dibenarkan.
Sebab aksi pamer kemaluan yang dilakukannya, harus berujung dengan pidanan bui.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo kalau peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Dirincikannya, kalau aksi amoral MM dilakukan saat melihat korban yang sedang asyik bermain bersama teman-temannya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung mendekat dan singkatnya langsung memamerkan kemaluan kepada korban.
“Jadi pelaku (MM) ini duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya,” ucap Teguh, Rabu (23/3/2023).
Melihat pelaku yang pamer kemaluannya, korban lantas berlari kerumah dan mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya.