POJOKNEGERI.COM - Pengesahan dan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023 - 2042 ditunda.
Penundaan itu, setelah dalam rapat paripurna yang diagendakan di DPRD Kaltim tak dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov melakukan persetujuan bersama terhadap Perda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).
"Kita menunggu kehadiran Gubernur, karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).
Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.
"Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," jelasnya.
DPRD Kaltim kembali menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim, pada 28 Maret 2023 mendatang.