"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim," tegasnya.
Sementara itu, dari Pansus RTRW Kaltim 2023-2042 menyayangkan ketidak hadiran Gubernur Kaltim, pada agenda persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, Selasa (21/3/2023).
Lantaran tidak dihadiri Isran Noor, paripurna persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap pihaknya sudah bekerja selama enam bulan membahas raperda.
Dirinya berharap setelah ditunda sepekan, persetujuan raperda RTRW bisa disetujui dan tidak ada lagi penundaan.
"Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya," ungkap Demmu, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021, pasal 60 hingga 84, menyebutkan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.