POJOKNEGERI.COM - Ketika apa yang disebut adil dan tidak adil semata hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum dan penguasa dengan landasan pasal-pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka masyarakat akan selalu menjadi korban kriminalisasi.
Kriminalisasi adalah bentuk perilaku hukum atas tindakan yang bukan merupakan tindak pidana, kemudian menjadi seolah-olah tindak pidana. Kepada masyarakat yang melakukan perjuangan untuk membela haknya lewat berbagai tindakan, kemudian dikenakan penetapan paksa sebagai tindak pidana, pelaku kejahatan.
Tindakan membungkam perjuangan rakyat untuk memperoleh haknya yang dirampas lewat upaya kriminalisasi terus terjadi di mana-mana.
Hukum yang tajam dari atas ke bawah tak henti dipertontonkan, menjadi alat provokasi agar masyarakat frustasi, hingga terpancing bertindak anarki sehingga semakin mudah untuk dikriminalisasi.
Aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Energi Batu Hitam bersama kontraktornya PT Riung Mitra Lestari, di Kampung Dingin dan Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, telah merusak ekosistem Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang, hingga lahan masyarakat di sekitarnya juga terdampak.
Selain melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai dan lahan, PT Energi Batu Hitam juga membangun Gudang Bahan Peledak tanpa berkonsultasi dengan masyarakat, sehingga menimbulkan potensi ancaman bahaya bagi kegiatan masyarakat dalam berladang.