"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, hasil dari konsultasi di dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Samarinda, Julian Noor, turut memberi penjelasan perihal hasil konsultasi Pemkot Samarinda bersama dengan para guru di dua kementerian di Jakarta.
Konsultasi itu berkaitan dengan pembahasan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah.
Julian Noor sampaikan bahwa pihak akan lakukan kajian lebih lanjut.
"Kami akan mengkaji kesesuaian penjelasan dari konsultasi atas kepatuhan perundangan," ujarnya, Senin (17/10/2022).