POJOKNEGERI.COM - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri angkat bicara mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tepian Sungai Mahakam oleh Pemkot Samarinda, terutama yang berada di Jalan Gajah Mada.
Penertiban itu sendiri dilakukan Pemkot Samarinda karena kawasan tepian Sungai Mahakam merupakan rung terbuka hijau (RTH).
Novi mengatakan, awal mengetahui adanya surat penutupan aktivitas PKL di tepian Sungai Mahakam karena adanya laporan dari pedagang ke DPRD Samarinda meminta untuk hearing.
“Bagaimana mau menyikapi tentang surat edaran tersebut karena surat edaran yang ditandatangani sekretaris kota itu tidak didapatkan oleh DPRD Samarinda secara resmi,” kata Novi, seusai mengikuti dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Samarinda, Senin (3/10/2022).
Politisi PAN itu meminta pemkot agar lebih bijaksana dalam menertibkan RTH.