POJOKNEGERI.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipecat per 1 Oktober 2021.
Pemecatan dilakukan dikarenakan 57 pegawai itu tak lulus akan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alur untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua KPK, Firli Bahuri melalui pesan kepada awak media, sampaikan pihaknya akan lebih dahulu meminta waktu, agar nantinya hal itu akan disampaikan kepada publik.
"Nanti ada waktunya dijelaskan KPK kepada publik," ujar Firli melalui pesan singkat yang beredar di awak media, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, telah beredar pesan bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos TWK per 1 Oktober 2021.
Dalam redaksi pesan itu, dijelaskan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pegawai KPK itu, sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," demikian redaksi pesan yang diterima awak media.
Diberitakan sebelumnya, KPK buka suara perihal isu adanya tawaran kerja ke BUMN untuk pegawai mereka yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Perihal ini didapatkan dari Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan (bekerja di BUMN) atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi aparatur sipil negara," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Tawaran itu, disebut sebagai upaya KPK untuk membantu pegawainya.
"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya.
KPK menganggap penyaluran kerja ke BUMN untuk pegawai KPK yang tak lulus TWK itu bisa menjadi sebuah solusi.
"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," lanjutnya.