Hal ini pun dijawab Mahfud MD bahwa sesuai hukum, hal itu tak diperbolehkan.
"Hukumnya enggak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah. Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah. Jadi itu nggak boleh disahkan," ujarnya.
Jawaban Presiden Jokowi saat itu pun dibeber Mahfud.
"Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak boleh disahkan, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik," kata Mahfud MD.
(redaksi)