Hukum

Sidang Suap Perpanjangan IUP yang Menyeret Dayang Donna, Fakta Baru Terungkap di Tipikor Samarinda

POJOKNEGERI.com – Kasus dugaan suap perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) milik terdakwa Rudy Ong Candra kembali disidangkan pada Kamis (26/2/2026).

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, terungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania—putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak—didakwa terlibat dalam alur permintaan dan penerimaan uang terkait penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan enam IUP eksplorasi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk mengurai kronologi sejak pengurusan izin hingga dugaan penyerahan uang Rp3,5 miliar dan terbitnya enam SK IUP.

Keterangan Saksi Chairil Azmy

Saksi pertama, Chairil Azmy, mantan direktur empat perusahaan milik Rudy Ong Candra, menjelaskan bahwa saat ia menjabat pada 2010–2014, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi IUP.

“Tahun 2010 itu belum ada IUP, lalu diurus dan diajukan ke Kabupaten Kukar,” ujar Azmy di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan tidak mengetahui perkembangan izin setelah tidak lagi menjabat pada 2014.

“Setelah terkuak kasus ini baru saya tahu ternyata IUP diperpanjang,” katanya.

Keterangan Azmy memperlihatkan bahwa proses perpanjangan izin terjadi setelah kewenangan penerbitan IUP beralih dari kabupaten ke provinsi pada 2014, sesuai perubahan regulasi pertambangan.

Keterangan Saksi Sugeng

Saksi Sugeng mengaku mengenal Rudy Ong sejak 2008. Karena Rudy berdomisili di Surabaya, alamat rumah Sugeng di Kutai Kartanegara disebut digunakan untuk kepentingan administrasi enam izin eksplorasi.

“Saya melengkapi berkas saja untuk enam izin eksplorasi. Untuk perpanjangan ke provinsi itu Pak Iwan Chandra, yang di 2014 kewenangan izin sudah beralih ke provinsi,” jelas Sugeng.

Ia mengungkap, pada 2015 Rudy memintanya mempertemukan dengan Donna untuk menanyakan perkembangan SK perpanjangan IUP. Sugeng mengaku mengenal asisten pribadi Donna saat itu, Airin Fithria, sehingga komunikasi awal dilakukan melalui Airin.

“Karena kenal dengan asistennya, Airin Fithria, jadi lewat beliau untuk mengenalkan ke Ibu Donna,” katanya.

Sugeng juga mengaku pernah mengantar Rudy Ong dan Iwan Chandra ke rumah dinas gubernur di Samarinda. Ia menunggu di luar sekitar 40 menit.

“Saat itu setahu saya proses izin sedang berjalan, jadi dibawa ke sana untuk membantu kelancaran izin,” ujarnya.

Usai pertemuan tersebut, Sugeng menyebut Rudy menyampaikan bahwa gubernur saat itu dan Donna bersedia membantu. Ia juga menyebut Rudy sempat menitipkan Rp3 miliar, namun Iwan Chandra mengatakan kebutuhan dana mencapai Rp5 miliar untuk mengambilkan izin dari ayah Donna.

Sugeng mengaku sehari setelahnya menemui Donna di Kantor HIPMI Kaltim untuk menyampaikan pesan Rudy. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Donna menyampaikan Iwan Chandra telah lebih dulu datang menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi ditolak.

“Donna justru meminta Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi tersebut,” kata Sugeng.

Dua hari kemudian, pertemuan digelar di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Sugeng menyebut pertemuan itu dihadiri Rudy Ong, Donna, dirinya, dan Airin Fithria.

Rudy kemudian menghubungi Iwan Chandra agar membawa amplop cokelat berisi Rp3 miliar dalam dolar Singapura.

Arahan Mengambil Tas Hitam

Sugeng mengaku mendapat arahan untuk mengambil tas hitam dari mobil Rudy yang diduga berisi kekurangan Rp500 juta.

“Total Rp3,5 miliar itu diserahkan langsung kepada Ibu Donna,” ujarnya.

Sugeng juga menyebut, setelah menerima uang, Donna menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil map biru dari meja kerja Awang Faroek Ishak di rumah dinas gubernur. Map tersebut disebut berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi.

“Keesokan harinya saya lihat memang itu izin dari enam IUP tadi,” katanya.

Sugeng juga mengaku sempat kembali menemui Donna di Orange Cafe Samarinda untuk meminta bagian atas jasanya mempertemukan dengan Rudy.

“Tapi Donna mengatakan uang semua sudah disetor ke ‘Babe’ atau ayahnya,” ujarnya.

Keterangan Saksi Iwan Chandra dan Wasis

Saksi Candra Setiawan alias Iwan Chandra membenarkan pertemuan di Hotel Bumi Senyiur. Ia mengaku dititipi amplop cokelat sehari sebelumnya.

“Saya hanya dititipi amplop, dan saya kantongi. Tapi saya tidak tahu isinya,” ucapnya.

Sementara saksi Wasis menyatakan dirinya hanya mengantar dan tidak terlibat pembicaraan.

“Saya hanya seperti sopir saja,” katanya.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania menyampaikan keberatan. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan rekonstruksi di KPK.

“Saya melihat ada ketidakcocokan antara saksi Sugeng dan Iwan,” katanya.

Donna juga membantah pernah menyebut ayahnya dengan panggilan “Babe”. “Seumur hidup saya tidak pernah menyebut ayah saya ‘babe’. Panggilan saya hanya bapak atau papa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pada 2013–2015 dirinya menjabat Ketua HIPMI Kaltim, sehingga pertemuan dengan pengusaha merupakan hal yang wajar dalam kapasitas organisasi.

Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi dan tanggapan terdakwa akan dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU KPK.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh dugaan praktik suap dalam proses perpanjangan izin tambang serta menyeret nama keluarga mantan kepala daerah. Tahap pembuktian yang masih berlangsung akan menjadi penentu apakah konstruksi dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

(tim redaksi)

Back to top button