“Anggota kemudian memasuki rumah kontrakan tersebut dan benar saja ada seorang wanita didalam rumah kontrakan itu dan setelah ditanya wanita tersebut menunjukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 poket kecil,” bebernya.
Dua poket sabu yang didapatkan itu seberat 0,44 gram yang ia simpan pelaku di balik sarung ponsel.
“Menurut pengakuannya, barang bukti itu didapat dari salah satu lokasi di Samarinda. Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus di dalami,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Syuriati kini harus meringkuk di balik kurungan besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(tim redaksi)